TUJUAN

  1. Terciptanya Bi’ah Islamiyah Al Mushagharah (Miniatur Masyarakat Islam) di setiap keluarga masyarakat sebagai gerbang menuju masyarakat madani
  2. Hadirnya lembaga pendidikan Islam yang menanamkan akhlak mulia dan kemandirian ekonomi
  3. Terwujudnya lembaga pembinaan masyarakat di bidang ekonomi, sosial dan dakwah Islamiyah
  4. Terpenuhinya hajat dan hak anak-anak yatim, fakir dan miskin dalam hal agama, pendidikan dan ekonomi

AKTIVITAS DAN PERAN

Berbekal Visi dan Misi, Yayasan Al Kayis hadir di tengah-tengah masyarakat dengan membawa maksud untuk turut berperan serta dalam membangun dan membantu masyarakat dalam beberapa bidang. Di antara bidang dan bentuk kegiatannya adalah sebagai berikut :

A. Bidang Dakwah

  1. Mendirikan sarana ibadah umum sebagai basis dakwah.
  2. Mengadakan pengajian ilmu syar’i dalam akidah dan fikih.
  3. Mengadakan studi banding khazanah ilmu syar’i dan metode dakwah.
  4. Menyelenggarakan bimbingan haji dan umroh.
  5. Mengadakan pelatihan penyelenggaraan jenazah.
  6. Mendirikan Majelis Bimbingan Al Quran untuk umum segala usia.

B. Bidang Pendidikan

  1. Menyelenggarakan lembaga pendidikan berupa Pendidikan Usia Dini dan Pondok Pesantren Modern.
  2. Membangun pusat literasi Maktabah Islamiyah sebagai sarana belajar yang kondusif untuk thullabul ilmi secara umum.
  3. Menyelenggarakan daurah-daurah marhalah / pendidikan berjenjang non formal untuk kader dakwah dan pengajar.
  4. Menyelenggarakan beasiswa bagi santri / mahasantri tidak mampu yang berprestasi.
  5. Menyelenggarakan pelatihan bisnis dan teknologi informasi untuk umum dengan bimbingan para pakar.
  6. Menyelenggarakan pelatihan budidaya peternakan dan perkebunan untuk umum dengan bimbingan para pakar.

C. Bidang Sosial

  1. Menyalurkan harta zakat fitrah, zakat maal, infaq, dan shodaqoh .
  2. Menyalurkan hewan dan daging qurban.
  3. Menyalurkan bantuan kepada korban bencana.
  4. Menyalurkan santunan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan .
  5. Mendirikan pusat kesehatan / poliklinik umum.
  6. Mengadakan khitanan massal.
  7. Menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka
  8. Mendirikan panti asuhan untuk anak-anak yatim dan tuna wisma.